Kamis, 16 April 2015

Registrasi PTK Padamu Negeri

Bagi tenaga pendidik yang ingin mendapatkan NUPTK silahkan registrasi terlebih dahulu ke admin sekolah masing-masing dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cetak formulir A05, Jika belum memiliki silahkan download DISINI
2. Setelah mendapatkan Surat bukti registrasi S02c silahkan aktivasi ke alamat berikut Aktivasi PTK
3. PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id
4. Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk                diserahkan ke petugas yang tertera di surat. 
5. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar